Berikut adalah daftar kasus dan pendapat tak mengikat yang diajukan ke Mahkamah Internasional sejak didirikan tahun 1946. 165 kasus telah dimasukkan ke Daftar Umum untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Yurisdiksi Mahkamah Internasional terbatas. Hanya negara-negara yang punya alasan kuat yang bisa mengajukan klaim melawan negara lain atas persetujuan negara lawan. Namun, beberapa lembaga PBB seperti Majelis Umum PBB berhak mengajukan pertanyaan untuk meminta pendapat tak mengikat.[1][2] Meski pendapat ini tidak mengikat di bawah hukum internasional, pendapat ini mengandung interpretasi hukum internasional menurut Mahkamah Internasional.[3]
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search